TATA
TERTIB PESANTREN
1. Bidang
Pendidikan
a. Santri
Wajib Menjujung Tinggi Nama Baik Pesantren .
b. Santri
Wajib Mengikuti Kegiatan Pesantren & Sholat Berjama’ah.
c. Santri
Wajib Mengikuti Kegiatan Kwartal, apabila Sakit Wajib Menunjukkan Surat
Keterangan Dokter Atau Pengurus P.P.D.H.
d. Syarat mengikuti
kwartal, alpha tidak boleh lebih dari 10
e. Ketentuan
kenaikan kelas harus mengikuti kuwaetal
1,2,3 & hafal muhafadzoh
f. Satri
Wjib Mengikuti Taqorrud Durus Atau
Belajar Malam.
g. Santri
Kelas II Diniah Keatas Wajib Mengikuti
Kegiatan Sholat Malam Dan Istigosah.
2. Bidang
Ubudiyah
a. Santri
Darul Hidayah Dalam Tempo 6 bulan Harus Bisa Fasholatan Dengan Artinya.
b. Selama
1 Tahun Wajib Menghafal Wiritan Bersama
do’a.
3. Bidang
Keamanan
a. Dilarang
Membawa Hp Dan Sejenis Elektronik Lainnya Kecuali Laptop, apabila Ada
Pelanggaran Akan Diambil Sebagai Aset Pesantren.
b. Apabila
Satri Akan Keluar Dari Area Pesantren Wajib Izin Dan Menunjukkan Kartu
Perizinan Dan Memakai Seragam.
c. Wali
Santri Yang Berkunjung Wajib Berbusana Muslimah ( Putri ) Berbaju Muslimah (
putra ) Berbaju Muslim, Dilarang Menggunakan Celana ¾ Dan Celana Pensil Atau Baju Ketat.
d. Santri
Putra Dan Santri Putri Dilarang Menggunakan Celana Pensil.
e. Pengunjung
Wajib Menunjukkan Kartu Mahrom.
4. Bidang
Kebersihan
a. Dilarang
Membuang Sampah Sembarangan.
b. Dilarang
menjemur baju bukan pada tempat nya
5. Pergaulan
a. Santri Putri Dilarang Bersalaman Dengan Santri Putra
(Selain Mahron).
b. Dilarang
Duduk Berdua Dengan Yang Bukan Mahrom.
c. Dilarang
Berkata Kotor.
d. Wajib
Berbahasa Yang Sopan.
e. Santri
Yang Lebih Tua Harus Menyayangi Santri
Yang Lebih Muda Dan Yang Muda Harus Menghormati
Santri Yang Lebih Tua.
SANKSI-SANKSI
1. Apabila
Ada Santri Yang Melanggar Akan Di Peringati Oleh Pengurus, Jika Peringatan 3
Kali Tidak Di Hiraukan Akan Di Laporkan Kepada Pengasuh Dan Diberikan
Pembinaan.
2. Apabila
Pengasuh Sudah Memperingati Lebih Dari 2 Kali Tidak Di hiraukan Maka akan Di keluarkan.
0 komentar:
Posting Komentar